Postingan

Persiapan Musrenbang-RKPD 2024 di Kecamatan tahun 2023


Sesuai Permendagri 86 Tahun 2017 Pasal 98 ayat (3) menyebutkan bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan paling lambat minggu kedua pada bulan Februari. kemudian pada dan ayat (6) menyebutkan bahwa Musrenbang RKPD kabupaten/kota di kecamatan bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan desa/kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di wilayah kecamatan.

  Demi kesuksesan pada acara Musrenbang RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 di Kecamatan yang akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan februari 2023, Bappeda Kabupaten Grobogan menyelenggarakan Rapat Persiapan Pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan pada tanggal 10 Januari 2023 di Ruang Rapat Pangripta Bappeda dengan di hadiri oleh Bagian Pembangunan Setda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan 19 Kecamatan yang akan melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan.




    Acara di Buka dan di Pimpin Oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Bappeda (Bapak Adityawarman, S.IP, M.Si), beberapa penyampaian terkait teknis pelaksanaan Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Kecamatan yang mencakup Tema/ arah kebijakan Pembangunan Kabupaten Grobogan Tahun 2024 :


“Penguatan Daya Saing SDM, Didukung Peningkatan Reformasi Birokrasi”. 


Pembangunan tetap berlandaskan pelaksanaan, pencapaian dan keberlanjutan pembangunan tahun-tahun sebelumnya. Penguatan tata kelola pemerintahan dengan pelaksanaan reformasi birokrasi mulai dijadikan prioritas, selain tetap meneruskan pembangunan infrastruktur. Serta Penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan mencakup :

  1. usulan rencana kegiatan pembangunan desa/ kelurahan yang tertuang dalam daftar usulan desa/kelurahan yang akan menjadi kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang bersangkutan harus sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan;
  2. kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan yang belum tercakup dalam prioritas kegiatan pembangunan desa; dan
  3. pengelompokan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah kecamatan berdasarkan tugas dan fungsi Perangkat Daerah kabupaten.

    Pelaksanaan monitoring dan evaluasi oleh Bappeda, Bagian Pembangunan Setda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di setiap Kecamatan yang melaksanakan acara Musrenbang tersebut sesuai yang telah di jadwalkan harinya.

    Hasil Musrenbang RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024 di Kecamatan dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh unsur yang mewakili pemangku kepentingan yang menghadiri acara Musrenbang tersebut, berita acara kesepakatan sebagaimana dimaksud dijadikan sebagai bahan pembahasan dalam Musrenbang RKPD Tahun 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten dan menjadi masukan penyempurnaan dokumen Rancangan RKPD Kabupaten Grobogan Tahun 2024.


Sumber : https://bappeda.grobogan.go.id/data/bidang-rendal/901-persiapan-musrenbang-rkpd-di-kecamatan-2023-perencanaan-pembangunan-daerah-tahun-2025

Posting Komentar